Dinas Perhubungan Kabupaten Wonosobo

Tugas

Dinas Perhubungan Kabupaten Wonosobo menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang transportasi, yang mencakup perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan atas penyelenggaraan sistem transportasi darat dan perairan agar tercipta kelancaran, keselamatan, keterjangkauan, dan keberlanjutan layanan angkutan publik di seluruh wilayah Kabupaten Wonosobo.

Fungsi

a. Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang transportasi darat, lalu lintas jalan, serta penyeberangan perairan bagi Kabupaten Wonosobo.

b. Memberikan bimbingan teknis, supervisi, dan pembinaan kepada operator angkutan umum, pengelola terminal, dan penyelenggara penyeberangan rakyat di wilayah Kabupaten Wonosobo.

c. Melaksanakan perizinan trayek angkutan orang dan barang, penerbitan izin kendaraan pengangkut, serta sertifikasi pengemudi sesuai peraturan perhubungan daerah.

d. Mengendalikan operasi angkutan umum dan angkutan barang, termasuk pengaturan jadwal, rute, dan kapasitas armada agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi infrastruktur.

e. Menyelenggarakan pengawasan keselamatan transportasi, meliputi audit laik jalan, pemeriksaan teknis sarana dan prasarana terminal, sertifikasi kendaraan bermotor, serta pemantauan kondisi infrastruktur transportasi.

f. Menyusun rencana program dan anggaran bidang perhubungan serta menyampaikan laporan berkala kepada Bupati Wonosobo mengenai capaian kinerja dan perkembangan sektor transportasi.

g. Memfasilitasi kerjasama teknis dengan instansi vertikal Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, lembaga swasta, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam upaya pengembangan infrastruktur dan inovasi layanan transportasi.

h. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati Kabupaten Wonosobo sesuai kewenangan di bidang perhubungan daerah.