Sejarah Dinas Perhubungan Kabupaten Wonosobo

    Pada masa awal kemerdekaan Republik Indonesia, urusan perhubungan di wilayah Wonosobo masih berada di bawah pengelolaan Jawatan Perhubungan Provinsi Jawa Tengah yang berkedudukan di Semarang. Seluruh jaringan transportasi darat, mulai dari jalan kabupaten hingga jalur kereta api Purwokerto–Magelang, dipantau dan dipelihara oleh petugas Jawatan. Ketika Agresi Militer Belanda II melanda pada 19 Desember 1948, banyak infrastruktur transportasi di Wonosobo rusak parah. Berkat kerja keras petugas Jawatan bersama masyarakat lokal, jalur darat berhasil dipulihkan kembali untuk keperluan evakuasi penduduk dan distribusi logistik kemerdekaan.

    Sebagai wujud desentralisasi dan otonomi daerah, Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1976 tentang Pembentukan Dinas Daerah. Pada awal 1977, Dinas Perhubungan Kabupaten Wonosobo resmi berdiri dan berkedudukan langsung di bawah Bupati. Kantor pertama Dinas Perhubungan menempati eks gedung Jawatan di Jalan Jenderal Sudirman, Wonosobo Kota, dengan struktur organisasi awal terdiri dari Seksi Lalu Lintas, Seksi Angkutan Darat, dan Seksi Keselamatan yang menangani pengaturan rambu-rambu, perizinan trayek angkutan desa, serta audit laik jalan dan kendaraan bermotor.

    Memasuki era pembangunan infrastruktur pada dekade 1980-an hingga awal 1990-an, Dinas Perhubungan Kabupaten Wonosobo memperluas layanannya dengan mendirikan Pos Pengawasan Lalu Lintas di persimpangan utama Jalan Raya Banjarnegara–Wonosobo dan membentuk Unit Penyeberangan Rakyat di Desa Kalibeber untuk memfasilitasi transportasi perairan Sungai Kedu. Tahun 1992, Dinas secara resmi melepaskan status jawatan provinsi sehingga seluruh urusan teknis, mulai dari penerbitan izin trayek, penertiban parkir tepi jalan, hingga supervisi operator angkutan umum, sepenuhnya dikelola oleh pemerintah kabupaten.

    Era otonomi daerah kedua sejak tahun 2001 menjadi titik balik modernisasi Dinas Perhubungan Wonosobo. Struktur organisasi diperluas dengan menambahkan Subbagian Data dan Informasi serta Bidang Transportasi Perkotaan yang meluncurkan program Angkutan Kota Sederhana (Angkudes) melayani Wonosobo Kota, Kaliwiro, dan Kepil. Pada tahun 2014, sistem perizinan trayek dialihkan ke aplikasi daring e-Trayek untuk mempercepat proses dan meminimalkan pungutan tidak resmi. Tahun 2018, diresmikan Command Center Transportasi Wonosobo yang memantau arus kendaraan melalui CCTV di jalur ringroad serta menyebarkan informasi real time melalui SMS gateway dan media sosial. Saat pandemi COVID-19 melanda, Dinas memperluas kanal pengaduan dan layanan perizinan online untuk menjaga kelangsungan operasional transportasi publik hingga kini terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Wonosobo.